Dibakar Hidup-Hidip, Nyawa Bintang Alfatah Tak Bisa Diselamatkan

Dibakar Hidup-Hidip, Nyawa Bintang Alfatah Tak Bisa Diselamatkan




Bintang Alfatah (55) adalah sebagai perangkat desa di Desa simo kecamatan simo kabupaten Boyolali. 




Korban penganiayaan dengan cara dibakar hidup-hidup oleh seorang pria yg bernama Maryono (50) setelah mendapat pertolongan perawatan intensif berjuang melawan sakit yang dideritanya selama lima hari Akhirnya Bintang Alfatah menghembuskan Nafas pada hari Kamis 01 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.



Jenazah Bintang Alfatah (Korban), rencana keluarga akan dimakamkan di pemakaman kebon Ijo Ketintang Simo.




Berdasarkan informasi kejadian tersebut, bermula saat korban datang ke rumah pelaku.

Kedatangan korban menanyakan rumah yg saat ini ditempati pelaku (Maryono) pasalnya sudah dibeli. Dalam waktu kurang lebih 5 tahun pelaku belum mengosongkan Rumah tersebut, korban meminta untuk segera mengosongkan dan meninggalkan rumah itu, namun pelaku dengan tiba-tiba menyiram bensin (sejenis pertalit) ke tubuh korban, pelaku langsung menyalakan korek Api dan membakarnya. 



Mendengar suara minta tolong warga berhamburan mendekati serta memadamkan api tersebut. Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah Simo kemudian dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo.



Kondisi korban mengalami luka bakar 50%. Barang bukti berupa korek api berwarna hijau sisa bensin sejenis petralit serta kaos milik Bintang Alfatah (korban) yang terbakar dibawa ke Polsek Simo.



Dengan kejadian ini Dartono selaku ketua organisasi persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI), Kabupaten boyolali ikut berbela sungkawa yg mendalam atas meninggal Bintang Alfatah, salah satu Anggota yang tergabung dalam organisasi PPDI.



Dartono turut berbelasungkawa dengan mengucapkan "Semoga dosa-dosanya diampuni Amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggal diberikan keikhlasan ketabahan kesabaran. Semoga Almarhum meninggal dalam keadaan Husnul Hotimah Amin," Tambahnya.



"Kami minta dengan tegas pihak yang berwajib kepolisian untuk segera bisa menangkap pelaku secepatnya," pungkasnya

(Luqman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html