Berikan Edukasi Kepada Warga Yang Akan Menggelar Hajatan

 Berikan Edukasi Kepada Warga Yang Akan Menggelar Hajatan

Pertapakendeng.com

Jepara – Babinsa Serma hadi Sumarto anggota Koramil 01/Jepara bersama Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa tengah memberikan edukasi kepada salah satu warga yang akan menggelar hajatan.




Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Sukari (57) warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Selasa (13/7/2021).


Untuk itu, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) darurat, warga yang akan menggelar hajatan maupun acara pernikahan dengan menggupulkan massa belum diperbolehkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara.


Untuk itu, Babinsa Serma hadi Sumarto bersama Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa membantu pemerintah daerah daerah guna mensosialisasikan dan mendukung kebijakan tersebut, untuk memutus penyebaran Covid-19.


Babinsa Serma Hadi Sumarno menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dari dalam mengadakan segala bentuk keramaian maupun hajatan di masa Pandemi Covid-19.


“Kita berikan edukasi dan sosialisasi ini kepada warga secara humanis dan kami harapkan warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan, apabila menggelar pernikahan hanya diperbolehkan ijab qobul saja,” kata Babinsa.


Selain itu, kepada masyarakat sekitar  apabila ingin menyelenggarakan hajatan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada seperti sekarang ini, hal ini semua demi kebaikan bersama guna memutus penyebaran Covid-19. (Pendim 0719/Jepara).

(Zubaedah/SUMADi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html