Para Penerima BPNT Atau Program Sembako Wajib Divaksin.

Para Penerima BPNT Atau Program Sembako Wajib Divaksin.



Pertapakendeng.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak pekan lalu.

Risma mengatakan penyaluran bansos tunai dilakukan melalui PT Pos.

"Sudah sejak minggu lalu sudah disalurkan. Penyaluran melalui PT Pos,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Kemensos juga menyalurkan beras seberat 10 kg kepada KPM BPNT/Kartu Sembako dan BST melalui Perum Bulog.

"Dengan bantuan beras, diharapkan masyarakat terdampak pandemi bisa tercukupi kebutuhan dasarnya,” ucap Risma.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial sebagai langkah  pendukung pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan.

Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui jaringan PT Pos Indonesia.

BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.

BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.

Tri Haryuni, Kabid Dinsos, menerangkan kepada Pertapakendeng.com saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, "itu adalah Program pemerintah tambahan bansos kepada para penerima PKH dan BST, nanti akan disalurkan melalui PT POST Indonesia dan pengadaan berasnya oleh Bulog", terang Tri Haryuni.

"Cuma, untuk bansos tambahan beras yang 10 kg surat resmi belum ada , dan sampai Sekarang untuk bansos BST bulan Mei-Juni BNBA nya belum ada juga, sehingga belum bisa dibuatkan jadwal pencairan oleh kantor pos", Tambahnya.

Disinggung mengenai apakah benar bahwa para penerima BPNT atau Program Sembako wajib divaksin, Kabid Dinsos Pati ini menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .


Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati no 440/2755, Tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19.
Namun, lanjut Tri Haryuni, "dalam kondisi tertentu KPM tidak harus di vaksin. Seperti yang punya riwayat Darah Tinggi, Diabetes, Paru-paru (TBC), ginjal serta penyakit lain yang tidak memungkinkan untuk di vaksin", pungkasnya. 

(Sumadi)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html