PA Pati, Proses Gugatan Cerai Tidak Sesuai Prosedur, Tergugat Ajukan Peninjauan Kembali

 PA Pati, Proses Gugatan Cerai Tidak Sesuai Prosedur, Tergugat Ajukan Peninjauan Kembali 


Pertapakendeng.com

Pati - 05/07/2021

Terkait dengan adanya permasalahan gugatan cerai yang menimpa tergugat atasnama Karmani bin Dirjo Sarwi yang beralamat di Desa Tajungsari RT.03/RW.06 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, yang digugat  Rubiati binti Ngasimin (istri Karmani), dirasa tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya. Ada dugaan yang politisasi yang dilakukan beberapa pihak, mulai dari munculnya permasalahan awal yang telah terjadi baik secara fakta dan sumber yang mengacu pada ketentuan proses regulasi pengajuan proses perkara gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat (istri) kepada pihak tergugat (suami).



Seperti yang telah disampaikan langsung saat klarifikasi yang dilakukan oleh pihak tergugat (Karmani) yang didampingi oleh beberapa rekan dari media dan lembaga, juga datang langsung di Kantor Pengadilan Agama Pati guna menanyakan dan melakukan klarifikasi langsung terkait apa yang dialami pihak tergugat. Karena dianggap tidak sah dan ada politisir dari pihak lain.


"Kami beserta rekan-rekan media dan lembaga langsung mengecek ke kantor Lembaga Bantuan Hukum di Jepara sesuai dengan surat yang disampaikan kepada pihak tergugat yang disampaikan lampiran dalam surat panggilan dari PA yang dilayangkan kepada tergugat, karena ada hal yang kurang sesuai dalam prosedur proses gugatan cerai", jelas Andi Bintang dari Lembaga Lidik Krimsus RI saat ditemui awak media.


Selain itu dalam pernyataan secara jelas juga disampaikan oleh M. Khandik dari Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah, "Kami memang langsung melakukan klarifikasi pengecekan jika terkait permasalahan tersebut tidak jelas arah proses perkara gugatan perceraian, nantinya kami akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait masalah itu dan jika perlu kami akan layangkan tembusan sampai ke Mahkamah Agung RI", tambahnya.


Dalam klarifikasi tersebut pihak tergugat telah datang dan ditemui petugas yang mewakili juru sita pengganti dan panitera PA, yang saat itu tidak bisa ditemui karena mengikuti proses persidangan dengan majelis hakim.


Usai klarifikasi, pihak PA menyampaikan agar nantinya bisa melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap berkas perkara yang telah diputuskan pihak PA terkait perkara gugatan perceraian tersebut baik langsung kepada pihak Panitera, Majelis Hakim sampai Ketua PA Pati yang dimaksudkan agar dapat melakukan upaya proses pengajuan dengan melihat berkas yang telah disusun gugatan cerai lewat LBH dari Jepara tersebut.


Dalam pernyataan yang telah diberikan oleh GN-PK dan Lidik Krimsus RI tersebut kepada awak media,  menyatakan bahwa perkara tersebut harus diusut tuntas.  Jika ada kesalahan dan ketidaksesuaian dalam prosedur proses gugatan cerai, kita akan ajukan PK dan pembatalan Perkara Demi Hukum. (Red).

(Ki Suro Mangun Topo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html