14 SK Karyawan PDAM Demak, Tak Jelas, Semua Saling Lempar Tanggung Jawab.


14 SK Karyawan PDAM Demak, Tak Jelas, Semua Saling Lempar Tanggung Jawab.

Pertapakendeng.Com

DEMAK- Diduga 14 SK bodong PDAM Demak kembali muncul, Direktur PDAM Demak Qumarul Huda,S.H. mengatakan kepada awak media tidak ada perekrutan karyawan PDAM Demak,(15/07/2021).

Dari bukti dan saksi yang kami temukan, bahwa diduga terdapat 14 SK aspal alias bodong, dengan adanya temuan tersebut kami harus mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait. Pihak PDAM sendiri diduga ada dua orang yaitu (WH)dan (WT) pegawai PDAM Demak.


Awak media bersama beberapa media lain meminta tanggapan terkait informasi yang kita dapatkan, dan kami mendatangi kantor PDAM Demak untuk klarifikasi tentang munculnya 14 SK bodong di PDAM Demak.  

 Qumarol Huda.SH, Direktur PDAM Demak,  menyampaikan kepada kami "di tahun 2021 kami tidak ada perekrutan karyawan dalam bentuk apapun, dan saya tidak pernah menandatangai surat panggilan atau SK dalam bentuk apapun, apabila ada pemalsuan atau dalam bentuk apapun yang mengatas namakan PDAM Demak, maka laporkan saja", tuturnya.

Dengan tenang, Qomarul Huda juga menjawab semua pertanyaan kami, dengan nada seolah tanpa ada masalah. padahal tandatangan dan SK palsu adalah murni pidana. 

Namun demikian, Direktur PDAM Demak ini merasa tidak terjadi apa-apa, apalagi melaporkan pihak yang diduga sudah mencatut nama dan memalsukan tanda tangannya. 

Padahal jelas dalam hal pemalsuan tanda tangan, Pasal 263 ayat (1) KUHP,

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”.

Jadi mereka bisa dipidana 6 tahun penjara.

Hanya saja Dia (Qomarul Huda,SH. red), mempersilakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. 


Kami juga sempat mencari pegawai PDAM Demak yang diduga dua orang yaitu (WH) dan (WT) yang telah menerima uang dari AG, sayang kedua oknum tersebut tidak sedang di Kantor.


14 korban penerima SK aspal hanya bisa berharap keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak pihak yang sudah merikrut mereka.

Karena sampai detik ini belum ada etikad baik dari mereka, AG, korban SK bodong yang sudah menyerahkan uang sejumlah 90jt kepada WT, mengadu ke Mapolres Demak. Warga desa Kedunguter Karangtengah, Demak ini adalah salah satu dari 14 korban SK bodong PDAM  Demak.   


Ketua DPC Aliansi Demak (AK) dan ketua DPD Aliansi Indonesia (YS) turut serta dalam mengawal pengaduan  tersebut.

Sumber: Tarso

Kontributor: Satriya Piningit

Editor/Publiser: Sumadi


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html