Work From Home atau WFH Bagi ASN di Kabupaten Jepara Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19
PertapaKendeng.com
Jepara - Rabo 09 Juni 2021
Work From Home atau WFH Bagi ASN di Kabupaten Jepara Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19
Jepara- Pemerintah tak bosan dan selalu mengingatkan, sekaligus meminta kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya ASN di Kabupaten Jepara. Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin meroket dan mengawatirkan beberapa pekan ini.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jepara pemberlakuan kembali, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bekerja dari rumah (work from home).
Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/2224, tertanggal 8 Juni 2021, yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H. Aturan ini mulai berlaku dari 9 hingga 30 Juni 2021.
"Keputusan instruksi bekerja dari rumah atau WFH ini,
diambil untuk mencegah terpaparnya para pegawai dari Covid-19," ungkap Sekda Jepara.
Meskipun diberlakukan work from home, sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah ASN yang ada di tiap OPD atau Organisasi Perangkat Daerah, harus tetap hadir. Selain itu, alat komunikasi (handphone), wajib aktif selama masa tersebut.
Sedangkan khusus ASN yang berdomisili di Kudus atau berangkat kerja dan pulang dari Kudus, pihaknya memberi kesempatan untuk bekerja dari rumah selama WFH berlangsung.
Edy melanjutkan, ketentuan pelaksanaan WFH ini, tidak berlaku bagi pegawai di RSUD RA Kartini, Puskesmas, dan OPD yang menangani secara langsung upaya pencegahan Covid-19.
Selama masa WFH tersebut, ASN diminta tetap berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan.
(Eko)
0 Komentar