Tragis TKW di Singapura Dianiaya Sampai Mata Buta, Negara Perlu Melek Mata


PATI- Memprihatinkan!!!! Sugiyem (49) yang bekerja di Singapura sejak 17 Mei 2017, mengalami penyiksaan oleh majikan tempat dia bekerja. Menurut penuturan korban, bahwa majikan yang bernama Ummi Kalsum binti Ali beralamat Pasiris dref 6, blok 824 Singapura ini ringan tangan.

Sugiyem yang lahir 02 Mei 1971 di Dukuh Ledok, desa Sukolilo, Pati, Jawa tengah memulai mengadu nasib di negeri orang 17 mei 2017, diawali berangkat dari rumah menuju ke Batam. Di sana dibantu oleh bu Ning. Kemudian diterbangkan ke Singapura diterima agen bernama Hasyim beralamat di Bedug, Singapura.

Saat dikonfirmasi oleh pertapakendeng.com, Giyem (panggilan Akrabnya), menceritakan bahwa,

 "selama 4 tahun pertama saya bekerja di Singapura, tidak ada masalah dan baik baik saja, setelah itu saya pindah ke majikan lain pada setahun terakhir, namun majikan kedua ini berbeda, tidak sama dengan yang dulu, suka mukul dan salah sedikit marah, sejak bulan puasa kemaren, yaitu 6 bulan dari sekarang, penyiksaan demi penyiksaan itu mulai saya rasakan".

Giyem menambahkan, “saya tidur di lantai beralaskan plastik sampah”. Kisah Sugiyem.

Sugiyem korban penganiayaan TKW Singapura ini menunjukkan pada awak media mulai dari kepala bagian belakang tengkuk yang sering menjadi sasaran kemarahan sang majikan. 

"Telinga saya, kiri kanan secara bersamaan dipukuli dengan kedua tangan sampai berdenging, dan telinga saya sampai bengkak seperti balon ditiup, sakit sekali, kemaren telinga saya gak bisa dengar, ini mata saya ditonjok, dipukul dengan gantungan pakaian, dan sekarang tidak bisa melihat, hanya kelihatan kuning-kuning samar gak jelas", terang Sugiyem.

Kaki yang hampir tidak bisa buat jalan dalam kondisi bengkak, Giyem dipapah oleh menantunya dibawa ke halaman depan rumah,  sore itu minggu 25 Oktober 2020, sekira Pukul 17.30 wib. Di situ Sugiyem menunjukkan tangan kanannya di bawah siku yang bekas luka bakar akibat disetrika. 

Menurut pengamatan awak media, bahwa lebih dari satu kali bekas setrika tersebut. Sebagai sesama manusia, melihat kondisi seperti itu bisa membayangkan, betapa sakitnya penderitaan yang dialami Sugiyem.

Kedua pergelangan tangannya pun hampir patah karena ditekuk oleh majikan dan bengkak sehingga kedua tangan tidak mampu lagi untuk beraktivitas. Kedua kaki bengkak seperti kaki gajah karena bekerja hampir tidak ada waktu buat istirahat.

"Pernah saya salah jalan di dalam rumah, saya dipukuli, malah saya difitnah, katanya saya mau mencuri, ketika saya bilang bahwa saya tidak bisa melihat, majikan bilang, bahwa saya bohong, sebab mata saya kan melek", tutur Sugiyem lebih lanjut.

Sumadi LSM GJL menanyakan, "apakah tidak ada keinginan untuk melarikan diri bu, ketika njenengan mengalami penyiksaan seperti itu?". Sugiyem menjelaskan bahwa, rumah selalu terkunci dan tidak bisa kemana-mana. Paling hanya bisa lihat lewat jendela.

Saat ditanya, apakah ibu masih bekerja di saat sakit seperti ini? Dan apa yang bisa ibu kerjakan ketika ibu tidak bisa melihat? Kan salah terus kerjanya? 

Sugiyem menjawab, "sejak saya tidak bisa melihat, saya bekerja hanya ngelap-ngelap meja dan lantai, karena saya tidak bisa melihat, saya pernah memecahkan perabot rumah tangga, di situ saya juga dipukuli". 

Akhirnya Sugiyem-pun bisa pulang kampung.

Sabtu 24/10/2020, Sugiyem diantar kedua majikan laki perempuan dengan bantuan kursi roda, karena tidak bisa berjalan menuju bandara, pulang ke tanah air. 

Sampai di Sukarno Hatta sudah malam. Karena Sugiyem tidak punya nomor kontak yang di kampung halaman, sementara mau pulang sendiri tidak mampu karena sakit dan kaki yang hampir lumpuh, Sugiyem menghubungi anak angkatnya agar menjemputnya di Sukarno Hatta.

 Tangis keluarga pecah saat melihat kondisi Sugiyem mengalami luka lebam hampir sekujur tubuh dan mata yang buta. 

Di tempat yang sama, Sonny Laksono putra mantan kades Sukolilo (Njaeri almarhum), berencana membawa korban ke RS Suwondo Pati untuk dimintakan visum sebagai bahan laporan ke APH.

Riyanta,S.H saat dimintai tanggapan oleh awak media berkait hal tersebut, 

"saya Menghimbau kepada pemerintah bahwa negara harus hadir dalam situasi seperti ini, negara harus memberikan advokasi secara total dan memberikan perlindungan kepada para TKI, melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI, karena apa yang dialami oleh ibu Sugiyem ini adalah merupakan tindak kriminal murni, maka pemerintah secara otomatis harus menindak, karena ini kejadian di luar negeri, maka APH harus bekerja sama dengan Interpol untuk mengusut tuntas kasus ini", tegas Riyanta.

"Tadi sekitar jam 13.00 (Minggu 25/10/20) saya sudah menghubungi pak Beni Ramdani selaku Kepala Badan Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri perihal kasus yang dialami ibu Sugiyem ini", Pungkas Riyanta,S.H.

Reporter: Sumadi

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html