Terjerat Hutang Di Bank, Rumah Tanah Sebagi Jaminan Dieksekusi Pengadilan

Terjerat Hutang Di Bank, Rumah Tanah Sebagi Jaminan Dieksekusi Pengadilan


Pertapakendeng.com

BLORA-Selasa, (22/06/2021),

Pengadilan Negeri Blora bersama pengawalan Polres Blora, melakukan eksekusi tanah, rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya tersebut dalam sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suparmi seharga Rp. 250Jt di desa Sambiroto, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.


"Eksekusi ini menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Blora tanggal 3 Oktober 2019 nomor : 03/Pdt.Eks/2019/PN tentang perintah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya," kata Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi.



Terkaitan dengan eksekusi ini, kata Didik,kan ada pemenang lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, sebagaimana bunyi kutipan risalah lelang nomor : 686/2016 tanggal 20 April 2016. Yaitu Sukoyo. Sedangkan Pengadilan Negeri Blora bertugas melakukan eksekusi.


Didik mengatakan, eksekusi ini demi menjalankan putusan pengadilan dan putusan lelang. Menurutnya, sesuai keputusan tim kuasa hukum pemenang lelang nomor : 22/Advokat ZAINUDIN, SH, MH & REKAN/Pdt/IV/2019 sebagai pemenang lelang dan sebagai pemohon eksekusi. 


Meminta eksekusi, lanjut Didik, merupakan hak pemenang lelang kepada Pengadilan Negeri. Apalagi pemenang lelang telah membeli lelang ini dengan harga sekira Rp. 250 juta.



"Pemenang lelang adalah pembeli lelang, otomatis meminta hak dan tanggung jawab pengadilan untuk juga lelang. Pemenang lelang memang sebagai pembeli lelang ya harus dikosongkan. Dia beli lelang ini kan harus ada jaminan dari Pengadilan Negeri bahwa memang harus dikosongkan. Nominalnya, Rp.250 juta," tutur Didik.


Didik mengatakan, secara umum eksekusi berjalan lancar dan damai. Meski Nur Hasan anak dari pihak termohon yang menempati rumah sempat menolak untuk di ekseskusi. Alasannya menginginkan perundingan dan harta gono-gini untuk tidak dieksekusi. Tetapi perdebatan berjalan singkat hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Blora.



"Saya menilai masih sesuai koridor hukum yang berlaku, pelaksanaanya secara aturan telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri. Ada kendala kecil, biasalah seperti minta perundingan lagi. Sudah tidak mungkin lagi, sudah waktunya pengosongan dan diserahkan oleh pemohon (pemenang lelang). Kalau ada cara lain silahkan dirembug dengan yang bersangkutan," tandas Didik.


Perlu diketahui, Nur Hasan yang menempati rumah yang dijadikan jaminam merupakan anak kandung pasangan Suparmi dan Damin. 


Suparmi yang sudah berpisah dengan Damin mengagunkan tanah dan rumah yang tertera dalam sertifikat hak milik tersebut.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sambiroto Sukarno mengaku sangat menyayangkan jika terjadi eksekusi di desanya.


"Kami sangat menyayangkan jika terjadi eksekusi di desa Saya, karena masalah utang piutang. Kalau ada jalan yang lain kenapa tidak dilakukan?", ungkap Sukarno.


Selaku Kedes, Ia juga telah mengajukan penundaan eksekusi dengan alasan mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, namun ditolak pihak Pengadilan Negeri Blora.


"Jika terjadi eksekusi, walaupun tanpa disuruh,  masyarakat akan datang sendiri di lokasi, dan itu akan menimbulkan kerumunan. Karena masa pandemi Covid-19, kami juga mengajukan penundaan eksekusi untuk mencegah kerumunan, namun ditolak," terang Sukarno.


Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan atas petunjuk hasil diskusi dengan kuasa hukum Nur Hasan, Riyanta menawarkan opsi terakhir kepada pihak pemohon. 



Memang,lanjut Sukarno, "tanggal 22 Juni 2021 saya sebagai Kades Sambiroto sudah diberikan undangan/pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa akan dilakukan eksekusi pada hari Ini. Maka saya kemudian berupaya agar eksekusi ini ditunda dengan alasan PPKM. Namun ditolak. Alhamdulillah setelah dinego oleh Pak Riyanta, akhirnya bisa ditebus dan penghuni rumah tidak jadi mengosongkan dan meninggalkan obyek lelang (Rumah red). Saya dan termohon lelang (Nur Hasan ) berterima kasih sekali pada Bapak riyanta", ujar Kades Sukarno sembari mengusap air mata.

Akhirnya disepakati dengan opsi tersebut dibeli seharga lelang senilai Rp. 250 juta dengan uang cast Rp. 100 juta dan sisanya tempo satu bulan. Sebagai agunan satu unit mobil Inova beserta BPKB milik Kades Sambirito.


"Alhamdulillah, opsi hasil diskusi dengan kuasa hukum Nur Hasan, Bapak Riyanta,S.H. kami mengajukan kepada pihak pemenang pemohon diterima, karena demi ketentraman warga,BPKB dan mobil saya sebagai jaminan agar tercapai kesepakatan" ungkap Sukarno.


Selaku kuasa hukum Nur Hasan, Riyanta juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman ke bank.


"Saya berharap kasus ini sebagai pelajaran bagi kita semua. Kita harus berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman ke bank,dan jika melakukan jual beli tanah harus mengetahui kepala desa", Pungkas  Riyanta.

(BBambang)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html