Tega Nian!!! Diduga Seorang Perangkat Desa Menerima Bantuan Dana Sosial. Kok Kolu Men?!!!
Tega Nian!!! Diduga Seorang Perangkat Desa Menerima Bantuan Dana Sosial. Kok Kolu Men?!!!
PATI, – Realisasi pencairan bantuan sosial program keluarga harapan yang digelontorkan dari kementrian untuk warga miskin di desa Kajen diduga sarat permainan.
10/Juni/2021.
Pasalnya,dengan adanya data penerima bantuan, dimana dalam data tersebut ada oknom perangkat desa Kajen yang akrap dipanggil mod** Sol** yang terdata sebagai warga yang mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Jelas dalam peraturan menteri desa (Permendes) No 6 tahun 2020 tentang tujuh kriteria yang tidak berhak menerima bantuan
Tujuh kriteria di antaranya ialah, PNS pegawai BUMN / BUMD,pegawai kontrak pemerintah,pegawai kontrak swasta,TNI/POLRI,kepala desa dan perangkat desa serta mereka yang menerima bantuan dari pemerintah / kabupaten / provensi / pusat (PKH,BPNT,KIS,KIP dan lain lain).
Ironis,apa yang terjadi di desa Kajen diduga ada unsur kesengajaan dari salah seorang oknum perangkat desa Kajen yang akrab dipanggil mod** Sol**, seorang perangkat desa yang mendapatkan bantuan tersebut.
Di sisi lain, Cipto selaku Korda Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas ketahanan nasional (LTKPSKAN) angkat bicara saat dimintai tanggapannya terkait Oknum Prangkat Desa yang turut menikmati Batuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Cipto mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang implementasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor sebagai dari turunan aturan sistem pengelolaan keuangan baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap, sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif, ekonomis, efisien, kepatutan dan lain sebagainya.
“Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.” Kata cipto, kamis (10/06/2021)
Lebih lanjut cipto menjelaskan Berbagai Bantuan jenis apapun bentuknya dari pemerintah baik Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya harus berdasarkan aturan dan tidak tumpang tindih atau double sebaran saat implementasi dilapangan.
Antisipasi agar tidak tumpang tindih ada landasan filosofisnya yakni agar bantuan dari pemerintah dapat dinikmati oleh banyak orang yang sesuai dengan kualifikasinya yakni masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Selain itu, jika ada data seseorang yang tadinya masuk dalam penerima, tetapi beberapa tahun mendatang kondisi ekonominya membaik atau bahkan menjadi pengurus perangkat desa yang telah digaji atau terima tunjangan dari dana pemerintah sektor yang lainnya setiap bulannya, maka harus dilakukan verifikasi ulang dan mengundurkan diri jika ada namanya dalam data base penerima” jelasnya
"Hal ini untuk menghindari temuan dugaan korupsi penyelenggara kegiatan, dengan dukungan data yang tidak diperbaiki. Idealnya data penerima itu berubah setiap tahunnya dan langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten pati sudah tepat untuk menyelamatkan uang negara dengan diberikan pada orang yang layak dan yang paling berhak atas bantuan itu". pungkas cipto
(BD/vio sari/team)
0 Komentar