Sampah Tak Rapi Di Kota Saridin Syaikh Jangkung Perlu Disika
Sampah Tak Rapi Di Kota Saridin Syaikh Jangkung Perlu Disikapi
Pati- pertapakendeng.com - Sampah selain diatur Perbub Pati dalam pengelolaan dan sanksi pidana maupun sangsi administrasi bagi pelanggarnya adalah memang musuh kita, walaupan sebenarnya di sisi lain terdapat potensi nilai ekonomis tinggi dan bisa jadi ladang penghasilan bagi Orang orang tertentu. Sayang, tidak semua orang memahami betapa penting mengelola sampah serta bagaimana menempatkan sampah sesuai porsinya.
Adalah Kayen, kota kecamatan yang berada di bilangan Pati Bagian selatan dan berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Grobogan. Kota ini mendunia berkat tokoh legendaris yang sakti mandraguna, Syaikh Jangkung yang bernama lahir Syah Ridin atau Saridin, Syah bermakna ikhlas, Ridin dari kata Ridlo. Yang berarti Jiwa yang penuh kerelaan dan tulus ikhlas dan hati yang bersih.
Namun kebersihan nama Syah Ridin itu tidak dibarengi dengan kebersihan dan indahnya kota di mana syah Ridin dipopulerkan.
Sampaah berserakan di tengah jalan, tepatnya jalan Kayen- Pati km 2, menjadi pandangan yang biasa terjadi di sana.
Perbub (Peraturan Bupati) no 15 tahun 2017 dan Perda (Peraturan Daerah) No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah seakan tidak memberi perubahan berati bagi kota Jangkung, terbukti masih banyak masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat bahkan di tempat umum, walaupun dalam perda Pada pasal 67 ayat dua pada Perda tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta” .
Untuk masalah sampah semakin lama semakin bertambah volumenya , Faktanya di pinggir jalan Kayen - Pati turut Desa Jatiroto Kecamatan Kayen tepatnya di sebelah selatan SPBU Jatiroto terlihat tumpukan sampah bahkan berserakan di sepanjang jalan.
Ternyata tumpukan sampah bukan hanya di satu titik melainkan hampir sepanjang jalan sebelah Utara Polsek Kayen hingga Selatan SPBU Jatiroto Kayen, Dan adanya sampah yang bercecer di sepanjang jalan tersebut sangat menggangu para pengguna jalan karena berupaya menghindari tumpukan sampah tersebut yang berpotensi penyebab kecelakaan lalu lintas. Pemandangan tak elok tersebut perlu tindakan kongkrit pemangku kebijakan.
Walaupun Sudah ada Perbub (Peraturan Bupati) no 15 tahun 2017 Dan Perda (Peraturan Daerah) No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, di dalamnya terdapat ancaman sanksi pidana maupun Denda senilai Rp 50 juta, namun semua itu tak diindahkan oleh masyarakat, karena belum pernah ada tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar perbup tersebut tanpa saksi. sehingga masyarakat menganggap peraturan tersebut tidak ada.
Hilangnya Kesadaran masyarakat menyikapi problema sampah, perlu peningkatan intensitas sosialisasi perbub dimaksud pada masyarakat agar perbub tak seperti macan ompong. Sosialisasi menjadi hal terpenting untuk membangun kesadaran yang mampu terpatri di benak masyarakat. Namun, pengawasan, penerapan, pelaksanaan dan penegakan produk hukum adalah paling dominan.
(Basudewo)
0 Komentar