Rutinitas Giat Woro-Woro Polres Pati, Hadapi Covid Jangan Sembrono Dan Hati Hati


 Rutinitas Giat Woro-Woro Polres Pati, Hadapi Covid Jangan Sembrono Dan Hati Hati

Pertapakendeng.com

Pati-Rabu, tanggal 23 Juni- 2021

Giat woro-woro dilakukan secara rutin oleh Polres Pati  dalam penerapan Inpres No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 wilayah hukum Polres Pati.





 Selasa tanggal  22 Juni- 2021 pukul 10.00Wib s/d Selesai telah dilaksanakan kegiatan Woro-Woro dalam penerapan Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di wilayah kab. Pati. 

 Kegiatan tersebut  dipimpin KANIT  DIKYASA IPDA GUNAWAN S S.H beserta Aiptu M. Riva'i dan Aiptu Anung sudarsono. Alun-Alun Pati ,jl P. Sudirman, terminal kembang Joyo Pati, Pasar Puri dan SPBU dalam kota Pati adalah lokasi pelaksanaan giat tersebut, karena banyak kerumunan massa.




 Woro - woro oleh Aiptu Riva'i menggunakan megaphone menghimbau kepada warga Pati agar mematuhi Prokes yang di tetapkan oleh pemerintah dengan membiasakan 3 M. Menggunakan Masker, Menjaga Jarak. , Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Saat dikonfirmasi oleh pertapa kendeng tentang waktu kegiatan tersebut, "Giat ini dilakukan oleh Polres Pati tiap hari, di tempat tempat yang berpotensi terjadi kerumunan massa" ungkap Apitu M.Riva'i .

 Kegiatan dimaksudkan untuk meminimalisir dan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam rangka menuju Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukum polres pati. 

 Kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kab. Pati dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan 

-Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Bupati no 49 tahun 2020 tentang Pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Pati.

- Intruksi Bupati Pati nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

- Surat Edaran BUPATI PATI No: 443.1/037 ttg ( PPKM ) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

(Sumadi)









0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html