Perkara Dugaan Korupsi Ex Kades Bakalan, Dukuhseti, Yang Ditangani Kejaksaan Negri Pati Terkesan Senyap

Pati- pertapakendeng.com
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 yang dicaplok, Muryanto, mantan Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, nampaknya menuai kecurigaan dari beberapa aktivis kebijakan informasi publik di wilayah Kabupaten Bertajuk Bumi Mina Tani.
Pasalnya, perkara yang sudah beberapa bulan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati itu, hingga sampai saat ini terkesan raib bak ditelan bumi dan tidak ada kabar lebih lanjut mengenai informasi proses perkembangannya.

Berdasarkan pengakuan Intel Kejaksaan Negeri Pati, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Bakalan sudah selesai dan sudah lama dilimpahkan ke bidang pidana kusus.
“Penyelidikan di bidang intelijen sudah selesai mas. bidang intel sudah lama melimpahkan penyelidikan di bidang pidsus.” Ungkapnya melalui sambungan Whatsapp, (rabu,19-05-2021)
Namun ironisnya Hery, Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) saat dikonfirmasi jutru malah mengatakan belum mendapat laporan terkait permasalan itu,
“Sampeyan langsung koordinasi sama ketua tim pak Andri saja gih, saya belum dapat laporannya.” Jelasnya,
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH. MH dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku ketua team penangan perkara tersebut mengukapkan masih dalam tahap penyelidikan,
“Masih dalam tahap penyelidikan mas,” jawabnya
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah yang bersangkutan selama ini pernah dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk di konfirmasi ? Dirinya menambahkan,
“Wah kalau itu bukan kewenangan saya untuk menjawab mas.. porsinya bukan wilayah saya.” Imbuhnya,
Menurutnya, mesti didapuk menjadi ketua team dalam proses penanganan perkara yang mejerat mantan Kades Bakalan, dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara jelas sebelum mendapat delegasi dari pimpinan Kantor Kejaksaan Negeri Pati,
“Iya betul, tapi kalau terkait informasi perkara langsung kepada kasi yang membidangi mas. kecuali pendelegasian terkait informasi dari pimpinan mas. Nanti saya yang disalahkan.” Pungkasnya.
(Team)
0 Komentar