Melalui Keputusan Menteri Agama RI Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 Ditunda

 Melalui Keputusan Menteri Agama RI Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 Ditunda



Pertapakendeng.com

Semarang -Rabo, 09 Juni  2021

 Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kembali ditunda. Penundaan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.



Seiring dengan keputusan penundaan tersebut, muncul informasi-informasi miring. Di antaranya, tagihan yang belum dibayarkan untuk pelaksanaan ibadah haji, vaksin covid-19 yang digunakan warga Indonesia dan kuota haji. 






Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi PW Muslimat NU di gedung Grandhika Bhakti Praja, Minggu (6/6/2021) menegaskan, alasan penundaan ibadah haji sudah jelas karena faktor keamanan kesehatan. Menurutnya, pertimbangan itu diambil karena permasalahan yang urgent.



Taj Yasin membeberkan, dalam kondisi tidak ada pandemi saja, persiapan teknis yang dilakukan pemerintah sangat detail. Contohnya, bagaimana mengatur supaya tidak ada kecelakaan di Mina, menyusun jadwal keberangkatan jamaah supaya tidak berbenturan satu dengan yang lainnya, mengatur bagaimana transportasi yang digunakan, dan lain sebagainya. 



"Apalagi ini ada covid-19. Tentu lebih sulit lagi untuk mengatur jamaah," ujar dia.



Pemerintah tidak mau ada penularan covid-19 gara-gara ibadah, lanjutnya. Apa yang sudah diputuskan pemerintah, Taj Yasin meminta agar masyarakat, khususnya calon jamah haji yang ditunda keberangkatannya, menghormatinya dan bisa lebih bersabar.



"Kami juga khawatir, tidak mau ada penularan covid gara-gara ibadah. Jadi kami tidak mau itu. Jadi sudah jelas, kita hormati saja keputusan Kemenag RI atau pemerintah pusat," imbaunya



Bagi yang ingin mendapatkan pahala berhaji, imbuh dia, caranya bisa dengan  berqurban. Artinya, tidak usah khawatir tidak mendapatkan pahala.



"Apalagi haji itu kalau memang belum ada panggilan Allah, kita paksa bagaimanapun tidak mungkin bisa berangkat," katanya 



Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad menambahkan, jumlah jamaah calon haji Jateng yang ditunda keberangkatannya sebanyak 29.916 orang. Jumlah ini adalah yang batal berangkat pada tahun lalu, sehingga dijadwalkan berangkat tahun ini. Tetapi, tahun ini kembali ditunda.



Untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan  jamaah calon haji, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa mengkonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya juga menyiapkan permintaan informasi secara online.



Terkait dana haji, jamaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah. Prosedur pengembalian setoran pelunasan jamaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.



"Ada 3 pilihan. Jika tidak dia yang ambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat. Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang," jelasnya.



Apabila ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan ikut antrian dari awal. Antrian keberangkatan di Jawa Tengah selama 29 tahun.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html