Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Jepara Sangat Diminati oleh Masyarakat.
Pertapakendeng
Juni 02, 2021
Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Jepara Sangat Diminati oleh Masyarakat.
Pertapakendeng.com
Jepara-02/06/21
Layanan di Posbakum Pengadilan Agama Jepara oleh LKBH Jepara, adalah sebagai berikut :
1. Konsultasi hukum.
2. Advis hukum.
3. Pembuatan dokumen hukum (gugatan atau permohonan).
Pelayanan yang diemban oleh Posbakum adalah tanpa syarat mutlak di Pengadilan Agama Jepara, hal ini mengingat bahwa Posbakum di Pengadilan Agama melayani masyarakat, dengan mengedepankan prinsip pelayanan sederhana dan prima serta tanpa syarat yang membebani. Bahkan tidak di perlukan SKTM atau surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan domisili dari klien Posbakum.
“Siapapun yang datang di Posbakum akan di layani, tanpa terkecuali dan tanpa syarat,” tegas M. Yusuf.
Informasi diatas sudah dijalankan oleh LKBH Jepara yang dipimpin oleh Direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf, SE., SH., MH., C.PW., C.MJ., C.PR., C.PS., CT.ALC., C.LSc. berdasarkan surat perjanjian pekerjaan (Kontrak Kerja) No. W11-A17/243/PL.08/II/2021. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama dengan Kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum. Antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara dengan Pengadilan Agama Jepara, yang ditanda tangani Drs. Abdul Halim, M.H., di Jepara, 8/2/2021.

Pelayanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Jepara untuk periode tahun 2021, di mulai sejak tanggal 15 Februari 2021, dan terhitung sampai hari Senin, 31 Mei 2021, telah tercatat masyarakat yang telah mengakses, serta memanfaatkan POSBAKUM dengan melakukan hal seperti Konsultasi Hukum dan Pembuatan Dokumen sebanyak 77 dokumen, yang terdiri dari:
1. Pembuatan Gugatan CG Cerai Gugat sebanyak 45 dokumen.
2. Gugatan CT Cerai Talak sebanyak 12 dokumen.
3. Permohonan Dispensasi Nikah sebanyak 9 dokumen.
4. Permohonan Verzet/Perlawanan sebanyak 2 dokumen.
5. Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah sebanyak 2 dokumen.
6. Permohonan Perwalian sebanyak 1 dokumen.
7. Permohonan Wali Adhol sebanyak 1 dokumen.
8. Permohonan layanan terhadap Difabel.
Rabu, 2/6/2021, di kantor Sekretaris Ali Imron, S.H. , Pengadilan Agama Jepara, saat ditanyakan oleh awak media kami tentang fungsi dan peranan Posbakum di Pengadilan Agama menjawab bahwa, “Posbakum memberikan layanan secara cuma-cuma dalam bantuan dan konsultasi hukum. Membantu para pihak yang berperkara atau pencari keadilan, sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu banyak dibantu oleh Posbakum. Silahkan, bagi warga masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan bisa langsung datang ke Posbakum di Pengadilan Agama, petugas yang stand by saat ini berasal dari LKBH Jepara,” Jawabnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pengguna jasa layanan Posbakum di Pengadilan Agama Jepara, yang bernama Siti Masitoh asal desa Sowan Kidul, Kabupaten Jepara, saat dimintai keterangan seputar pelayanan Posbakum mengatakan, “Saya merasa terbantu ketika datang ke Posbakum yang berada di Pengadilan Agama, karena sama sekali tidak membayar kepada petugas jaga dan sebelumnya, ketika saya mencoba berkonsultasi ke beberapa kantor konsultan hukum lain yang berada di luar gedung, saya akan dikenakan biaya Rp. 200.000,- - Rp. 250.000,- , padahal uang segitu bisa saya pakai buat beli beras atau kebutuhan lain,” Ujarnya kepada media kami.
“Petugas di Posbakum Pengadilan Agama, melayani saya dengan ramah dan profesional, ketika saya konsultasi hukum, tentang gugatan cerai,” Pungkasnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Petugas POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, Kartika Endah Nurlaili, SH., IIm Fatimah, SH., Siti Isroatus Sa’diah, SH., Vijar Pribowo, SH., Ahmad Zaini, SH., dan Badrudin Ahmad, S.Ag., mereka sepakat mengatakan :
“Kami semua adalah anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, yang secara khusus di tugaskan dalam memberikan pelayanan di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, dalam memberikan layanan kepada masyarakat di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, kami senantiasa mengedepankan keramah tamahan dan profesionalisme, dalam memberikan layanan, memberikan asas manfaat terhadap siapapun, disamping memberikan layanan serta memberikan informasi yang baik dan benar, sampai detail, kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan POSBAKUM di kantor Pengadilan Agama Jepara,” Katanya secara serentak.
Terpisah, Direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf.SE. ,SH., MH., C.PW., C.MJ., C.PR., C.PS., CT.ALC., C.LSc., menambahkan, “Syukur Alhamdullilah, bahwa pada periode tahun 2021 ini, LKBH Jepara di berikan amanah / kepercayaan kembali, oleh Pengadilan Agama Jepara untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam MOU Nomor : W11-A17/243/PL.08/II/2021 , tertanggal 8/2/2021, antara Pengadilan Agama Jepara dengan LKBH Jepara Tentang Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum tahun 2021,” Tambahnya.
Lebih lanjut, dalam keterangan terpisah, M. Yusuf menyampaikan, kami persilahkan masyarakat yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Jepara untuk memanfaatkan layanan POSBAKUM secara gratis, petugas-petugas yang kami tempatkan, dalam memberikan pelayanan di POSBAKUM tentunya sudah kami bekali dengan pengetahuan hukum yang cukup dan semua petugas yang kami tempatkan bergelar Sarjana Hukum, selain itu kami juga bekali petugas POSBAKUM dengan ilmu Publik Speaking dan Publik Relations yang baik, dengan begitu kami berharap dapat memberikan layanan secara maksimal, karena kami juga berkewajiban menjaga nama baik Pengadilan Agama Jepara.
M. Yusuf, Direktur LKBH Jepara menjelaskan juga, bahwa LKBH Jepara memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat / pemerintah desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan LKBH Jepara bekerja sama dengan Kemenkumham RI Kanwil Jateng memberikan pelayanan hukum secara gratis.
Sedangkan H. Noorkhan, SH., selaku Pengawas LKBH Jepara mengatakan, “Saya hanya berpesan kepada seluruh Team Advokat maupun Staf di LKBH Jepara, agar selalu menjaga kekompakan dan prefesionalisme dalam menjalankan amanah dari Pengadilan Agama Jepara ini. Menjaganya kinerjanya positif, seperti semboyan LKBH Jepara ikhlas, melayani & berahlaqul karimah,” Katanya.
H. Noorkhan, SH., menambahkan, “Jadilah seorang Advokat yang banyak manfaatnya, pandai, ber ahlaq mulia, serta mempunyai jiwa yang ikhlas dalam melayani, sebagaimana sabda Rasulallah SAW, sebaik baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain, buat apa pandai tapi tidak bermanfaat bagi orang lain/umat,” Pungkasnya.


Related Post
- Segenap Pengurus dan Anggota PWI se-Jateng Ikuti PWI Bermunajat Bertajuk “Mengetuk Pintu Langit” Segenap Pengurus dan Anggota PWI se-Jateng Ikuti PWI Bermunajat Bertajuk “Mengetuk Pintu Langit…
- Dandim 0719/Jepara Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 61 Dandim 0719/Jepara Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 61Jepara, Dandim 0719/Jepara Letkol…
- Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Menyayangkan Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia.Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Menyayangkan Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Dugaan Korupsi Jemba…
0 Komentar