Kawal dan Awasi Penyelenggara Pemerintahan Desa, Itu Uang Kita.

Kawal dan Awasi Penyelenggara Pemerintahan Desa, Itu Uang Kita.



Pertapakendeng.com

PATI- Kamis, 01 Juli 2021 Sebagai refleksi dari undang - undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no 14 tahun 2008 dan Undang-undang - Undang Desa no. 6 tahun 2014, Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian penting dalam rangka menuju masyarakat desa yang berkeadilan dan berkemakmuran. 


Keterbukaan informasi pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP dan UU Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi publik di desa merupakan hak masyarakat desa dimana UU KIP telah mengatur secara detail tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.


 Masyarakat harus berpartisipasi mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun beberapa hal yang menjadi indikator yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap  keterbukaan informasi adalah sebagai berikut :


 * Kantor desa tidak menyediakan sarana-prasarana untuk memberikan layanan informasi publik seperti papan pengumuman atau website (untuk desa yang sudah memiliki jaringan )

* Pemerintah Desa tidak mengumumkan mengenai anggaran dana desa yang diterima dan rincianya.

*Pemerintah Desa tidak menyampaikan informasi pengadaan barang dan jasa. * Pemerintah Desa tidak menyampaikan laporan keuangan desa.

* Pemerintah Desa tidak menyampaikan laporan APBDes kepada masyarakat.

*  Pemerintah Desa tidak mengumumkan dan atau menginformasikan semua keputusan desa kepada masyarakat.

* Pemerintah Desa tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik menyangkut proses perencanaan pembangunan fisik dan non fisik desa. yaitu melalui musyawarah desa, Siapa yang diberi tugas untuk menilai kualitas proyek serta mengawasi penggunaan keseluruhan dana desa. 


Dan birokrasi desa cacat hukum apabila :

* Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan.


* Laporan Realisasi Kegiatan Anggaran sama Persis dengan RAB.


* Badan, Lembaga dan Petugas Desa diisi oleh Famili Kades dan Pendukung Kades.


* BPD pasif dan tak pernah melakukan pengawasan atas kegiatan anggaran dan evaluasi atas laporan realisasi kegiatan anggaran.


* Kades memegang seluruh keuangan desa. Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil uang di RKD.


* Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa .


* Banyak Jabatan ganda dalam berbagai Badan dan Kelembagaan serta Petugas Desa dalam kegiatan desa.


* Perangkat desa yang Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.


* Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan.


* Musyawarah desa yg diundang hanya pendukung Kades dan BPD. Masyarakat yang kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.


* Tidak ada Informasi publik yang detail dan riel disampaikan kepada masyarakat. 


* Bumdes tidak berkembang, bahkan praktis abal-abal.


* Belanja barang/jasa dimonopoli Kades.


* Penyuplay barang/jasa dipilih dari orang yang terdekat dengan Kades/pendukung Kades.


* Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.


* Kepala Desa marah,apabila ada yang bertanya anggaran kegiatan dan anggaran desa.



* Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan dengan memfungsikan Perangkat Desa sebagai pembantunya.


Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa,  masyarakat jangan sampai terbelenggu kepada personal atau figur yang di agungkan sewaktu pencalonan Kades.


Penulis : Muryanto.  S.O. PKg

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html