Himbauan SE Bupati Jepara Untuk 2 Hari Nderok Neng Omah atau Stay At Home Bagi Warga Jepara

 Himbauan SE Bupati Jepara Untuk 2 Hari Nderok Neng Omah atau Stay At Home Bagi Warga Jepara.

Pertapakendeng.com





Jepara – Jum'at,11 Juni 2021

Setelah selama sepuluh hari angka warga Jepara yang terkonfirmasi Covid-19 melonjak secara  signifikan. Akhirnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan himbauan bagi  warga Jepara. Himbauan tersebut berisi ajakan   agar masyarakat di rumah saja selama dua hari, yaitu  Sabtu  dan Minggu, dari tanggal 12 -13 Juni 2021.


Himbauan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara No. 443.5/2074  tertanggal 11 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Bupati Dian Kristiandi. Surat ditujukan kepada anggota Forkopimda, Kepala  OPD, Camat,  Direktur BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Petinggi serta Lurah di Kabupaten Jepara.


Dalam surat edaran tersebut  disebutkan bahwa, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga masyarakat kecuali unsur-unsur yang terkait dengan sektor esensial.


Sektor tersebut adalah kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, uitilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.


Sementara itu kepada  TNI / Polri, Satpol PP Damkar, Camat, Kepala Desa / Lurah,   Satgas Jogo Tonggo,  dan Rt/Rw, agar memantau pelaksanaan himbauan  agar stay at home tetap dirumah saja di wilayah masing-masing.

“Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan dua hari di rumah dapat dilakukan rapid test secara acak,” tegas Bupati Jepara dalam surat edarannya.

Kemudian jika  hasil rapid test menunjukkan hasil reaktif / positif , agar ditindak lanjuti dengan isolasi mandiri  di pusat isolasi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Agar pelaksanaannya dapat  berjalan  lebih efektif, diharapkan dilakukan koordinasi  dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD dan pihak terkait lain untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi ke masyarakat dan dunia usaha.

(Eko)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html