Suara Penolakan Penambangan Pasir Laut Di Desa Balong Kab Jepara Makin Santer Terdengar

 Suara Penolakan Penambangan Pasir Laut Di Desa Balong Kab Jepara Makin Santer Terdengar




Pertapakendeng.com
JEPARA,- Rencana penambangan pasir laut di Desa Balong Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara mendapatkan reaksi masyarakat. Reaksi tersebut datang dari warga yang notabene adalah warga masyarakat juga nelayan yang menggantungkan rizqinya di laut tersebut.

Reaksi penolakan tak hanya datang dari warga terutama nelayan saja tetapi suara penolakan juga diaspirasikan oleh forum forum juga Ormas-Ormas yang ada di jepara karena memang warga menolak hal tersebut. 




Salah satunya Formades (Forum Masyarakat Desa) Korwil Jepara, yang telah membawa aspirasi masyarakat terkait penolakan penambangan Pasir laut di Desa Balong. 

Aspirasi masyarakat terkait penolakan penambangan pasir di balong tersebut telah di audensikan bersama Instansi Pemerintah juga Komisi D di Aula Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Jepara.  




Ketua Formades Rohmadiyanto mengatakan kegiatan ekplorasi maupun eksploitasi yang ada di pantai Desa Balong ternyata warga menolak karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan nanti.

 "Kegiatan audensi ini berdasarkan aduan warga balong yang menolak kegiatan ekplorasi maupun eksploitasi karena saat ini Pantai Balong sudah menghadapi abrasi karena tidak adanya pemecah ombak di sepanjang pantai. Apabila kegiatan itu dilaksanakan maka sudah pasti yang merasakan dampak adalah warga Balong pada khususnya dan warga Jepara pada umumnya. atas dasar tersebut maka Formades mengajukan audensi agar suara warga balong di dengar oleh wakil rakyat dan pemerintah" ungkapnya


Terkait dengan kegiatan eksplorasi penambangan pasir laut yang akan dilaksanakan di daerah balong.

BAPPEDA Jepara menjelaskan sampai dengan saat ini informasi yang ada di BAPPEDA bahwa bulan Juni ini akan di laksanakan monitoring terkait kegiatan eksplorasi dan alokasi penggunaan untuk proyek strategis PSN (Proyek Strategis Nasional) jalan Tol Semarang-Demak. 


Sesuai dengan perpres 79/2019 dan Perppu No.42/2021 terkait dengan kemudahan perijinan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara juga menjelaskan bahwa instansi-instansinya tidak mempunyai kewenangan perijinan dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi yang ada di Balong karena kewenangan nya berada di Provinsi dan Pusat. 



Penambangan pasir laut di Desa Balong tersebut di sampaikan akan digunakan sebagai urugan jalan tol Semarang Demak. Jika pasir di Balong benar benar di tambang maka kita mesti memikirkan akan dampak yang ditimbulkan. Dampak yang terjadi mulai dari rusaknya ekosistem laut, recovery pantai itu butuh berapa lama, yang jelas imbasnya berujung kerusakan lingkungan juga warga khususnya nelayan yang akan dirugikan.

Alternatif lain yang diusulkan oleh DPR Komisi D adalah FaBa (Fly Ash&Bottom Ash) yang ada di PLTU TJB yang oleh pemerintah tidak lagi masuk ke dalam golongan B3 bisa di manfaatkan untuk alternatif Urugan selain pasir di pantai Balong.

Senada dengan hal tersebut Sekjen Formades Korwil Jepara Gunawan menyampaikan 
"Apabila ada opsi yang lebih baik kenapa tidak dilakukan? karena nilai ekonomis pasir laut tidak sepadan dengan hasil yang akan di dapatkan masyarakat karena kegiatan eksploitasi dapat merusak biota laut maupun ekosistemnya. Kenapa tidak menggunakan FaBa (Fly Ash&Bottom Ash) saja yang saat ini notabene sudah tidak masuk B3 dan kami yakin stock di PLTU TJB pasti mencukupi walaupun perlu kajian khusus tetapi itu adalah opsi lain yang bisa dicoba demi menjaga kelestarian lingkungan pantai di Jepara".Ungkapnya

Kesimpulan yang dihasilkan pada saat audensi adalah para anggota Dewan yang ikut dalam forum audensi tersebut mendukung warga balong yang menolak kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi pasir laut yang akan dilakukan di pantai balong jepara.(Budi/red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html