Pernyatan Kepala Kejari Pati mencengangkan Kawal (Koalisi Aktivis,Wartawan dan LSM) Pati
Pernyatan Kepala Kejari Pati mencengangkan Kawal (Koalisi Aktivis,Wartawan dan LSM) Pati
Pati, Pertapa Kendeng 22-Mei-2021-
Tak ada gading yang tak retak orang nomer satu di Kejaksaan Negri Pati Mahmudi SH.MH dinilai telah mengakangi maklumat yang sudah dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 23 Febuari 2021 dan patut diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negri Pati.
Pasalnya,dari pernyataan Kepala Kejari Pati Mahmudi SH.,M.H yang sempat viral di media online dan cetak mengatakan
"bapak ibu tidak usah takut dengan oknum LSM dan Wartawan, seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan, laporanya tidak akan saya tanggapi, meskipun kesalahan bapak ibu diberitakan, saya juga tidak akan ngefek", pungkasnya saat sosialisasi di kecamatan Batangan.
20/05/2021.
Di sisi lain Slamet Widodo SH, selaku Aktivis Transparansi Informasi Publik yang bertugas di wilayah Kabupaten Pati angkat bicara saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan Kepala Kejari Pati yang sempat viral di media sosial dan sempat menuai kontraversi dikalangan sejumplah awak media.
"Pernyataan beliau (Mahmudi,S.H.,M.H.) sudah mengakangi maklumat yang dibuat dan sudah ditandatangani tanggal 23 Febuari 2021.
Sebagaimana isi dalam butiran:
-melaporkan segala bentuk gratifikasi
-melayani dan menindak lanjuti segala pengaduan dan meminta informasi masyarakat
-.tidak menerima hadiah atau pemberiaan dalam bentuk apapun atau menjanjikan sesuatu karna jabatannya selaku penyidik maupun penuntut umum yang akan mempengaruhi tuntutan pidana penyelidikan serta penyidikan.
Imbuh slamet Widodo sh,beliau (Mahmudi SH.MH) mungkin lupa dengan sitilah logika hukum dan kontruksi hukum dimana yang namanya kejaksaan itu sifatnya pro justitia . sebab ada azas equlity before the law semua sama di hadapan hukum .
kepala desa dan semua rakyat indonesia sama di hadapan hukum, kalau bersalah dan ada 2 alat bukti ya harus di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan ,bukan di kembalikan lalu dan/atau menghilangkan unsur tindak pidananya. Yang bisa memastikan /atau memutuskan adalah pihak Pengadilan
bukan di kejaksaan, justru pihak kejaksaan selaku pengacara negara harus aktif mencari dan menuntut kebocoran uang negara yg di kelola oleh desa. misal,nya dari anggaran DD Bankeu dan anggaran lain.
Biar ada efek jera serta pembelajaran kepada desa desa untuk menuju desa yg lebih baik transparan serta ada keterbukaan untuk informasi apapun .
Tapi ya mungkin butuh proses untuk menuju kesana, pungkasnya.
(Budi)
0 Komentar