Pendukung Riyanta Berharap PDIP Tegakkan UU MD3 Dalam Memutuskan PAW Imam Suroso



Pendukung Riyanta Berharap PDIP Tegakkan UU MD3 Dalam Memutuskan PAW Imam Suroso

Laporan: Sumadi
Sabtu, 22 Mei 2021

Pendukung Riyanta,S.H caleg PDIP dapil 3 nomor urut 4 yang meliputi wilayah kabupaten Pati,Grobogan,Blora dan Rembang menyampaikan kekecewaan mereka di depan kantor GJL Pati.
Karena setelah menanti lebih dari satu tahun belum ada tanda tanda akan dilantiknya Riyanta,S.H.







Riyanta, caleg PDIP pemilik suara terbanyak setelah almarhum Imam Suroso.




 Keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP, Imam Suroso, yang meninggal dunia, masih dinantikan.

Riyanta Seorang penggerak lahirnya "Ratu Adil" dengan keluar masuk kampung dan naik turun gunung demi mencerdaskan masyarakat agar peraturan benar benar berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
Ia menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dari rakyat sampai pejabat.
Cita cita yang digelorakan selama ini adalah
GJL (Gerakan Jalan Lurus) , gerakan misi sosial dengan menitik beratkan "MENCERDASKAN". 
Bukan apa yang didapat dari anda. 
Tetapi apa yang dapat GJL persembahkan kepada anda.

GJL hanya ingin 
- MASYARAKAT CERDAS 
- MASYARAKAT dapat MERAIH HAKNYA 
- Negara OPTIMALKAN PERLINDUNGAN dan PELAYANAN kepada masyarakat
- Negara BEBAS KKN
- Masyarakat BERANI BERTANGGUNG JAWAB 
-  Membangun CULTUR Masyarakat BERANI LAPOR. 



Penantian keputusan DPP PDIP itu berarti penting bagi Riyanta, pemilik suara terbanyak yang seharusnya menggantikan Imam Suroso mewakili Dapil Jawa Tengah III ke Senayan.

Riyanta menyebutkan, belum adanya keputusan itu karena DPP PDIP memiliki tafsir yang bagi dia subjektif terhadap UU MD3 yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.


"Belum ada keputusan, intinya kan partai punya tafsir subjektif," kata Riyanta kepada Pertapa Kendeng  (22/5).

"Kalau berkaitan dengan sistem regulasinya kan sudah jelas baik di UU MD3 maupun di PKPU, sementara partai punya tafsir yang sendiri ya itu urusan partai," imbuhnya.

Adapun aturan UU MD3 yang dimaksudkan Riyanta, adalah Pasal 242 UU MD3 tentang PAW, yaitu:  
Pertama, anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Kedua, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Ketiga, masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Riyanta pun berharap PDIP segera mengambil keputusan dengan berdasarkan pada aturan tersebut.

"Kalau aturannya kan jelas, kalau dari pendapat saya di UU kan jelas saya yang menggantikan Almarhum Pak Imam Suroso," ucapnya. 
(Smd)



 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html